Teori Relatif, Absolut dan Gabungan dalam Pemidanaan



Pada dasarnya terdapat tiga pokok pemikiran tentang tujuan yang ingin dicapai dengan suatu pemidanaan, yaitu:

1  Untuk memperbaiki pribadi dari penjahatnya itu sendiri;
2  Untuk membuat orang menjadi jera untuk melakukan kejahatan-kejahatan;
3  Untuk membuat penjahat-penjahat tertentu menjadi tidak mampu untuk
    Melakukan kejahatan-kejahatan yang lain, yakni yaitu penjahat-penjahat yang
    Dengan cara-cara yang lain sudah tidak diperbaiki lagi.

Adapun secara teori tujuan pemidanaan dibagi dalam tiga golongan.

 absolut atau teori pembalasan (absolute strafrechts theorien)

Teori ini mendalilkan bahwa setiap kejahatan harus dibalas dengan hukuman tanpa memperhatikan akibat yang mungkin timbul dari dijatuhkannya hukuman tersebut. Para penganutnya antara lain Kant dan Hegel, kedua-duanya adalah sarjana dari Jerman. Kant mengatakan bahwa: “si pembunuh harus digantung walaupun masyarakat pada esok hari akan rusak dan pecah.” Dengan demikian menurut teori pembalasan ini tujuan hukuman adalah penghukuman itu sendiri


Teori relatif

Menurut teori ini tujuan hukuman adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum. Pencegahan atau prevensi ditujukan kepada masyarakat dengan tujuan agar masyarakat tidak melakukan kejahatan atau pelanggaran atau disebut sebagai prevensi umum (generalepreventie) Sebagai ilustrasi seperti dikatakan oleh J.Burnett, seorang hakim Inggris sewaktu menjatuhkan hukuman kepada seorang pencuri kuda, berkata : “Thou are hanged, not for having stolen the horse but in order horses may not be stolen.” Teori prevensi umum ini, mengemukakan hukuman sebagai anasir utama yang dapat menahan niat jahat manusia untuk melakukan suatu kejahatan. Von Feuer Bach, menyatakan bahwa ancaman hukuman menimbulkan suatu tekanan jiwa (psychologische zwang) yaitu ancaman hukuman menimbulkan secara “kunstmatig” suatu “contramotief” yang menahan manusia melakukan kejahatan. Selain ditujukan kepada masyarakat maka prevensi dengan tujuan agar terhukum tidak meng-ulangi kembali perbuatan yang telah pernah dilakukannya. Hukuman mati itu dijatuhkan untuk memperbaiki diri terhukum agar tidak berbuat jahat kembali yang disebut prevensi khusus (speciale preventie) Penganutnya ialah Van Hamel (Belanda) dan Von List (Jerman). Van Hamel membuat suatu gambaran hukuman yang bersifat prevensi khusus, ialah: bahwa hukuman itu harus memuat anasir menakutkan supaya dapat menahan niat yang buruk (gelegen heidsmisdadiger), harus memuat suatu anasir yang memperbaiki si terhukum, harus memuat suatu anasir membinasakan bagi penjahat yang sama sekali tidak lagi dapat diperbaiki, tujuan satu-satunya dari hukuman ialah mempertahankan tata tertib hukum.

Teori gabungan

Menurut teori ini ialah hukuman mengandung unsur pembalasan dan pencegahan terhadap terjadinya kejahatan dan pelanggaran, sehingga tata tertib masyarakat tidak terganggu serta memperbaiki si penjahat. Penganut teori ini ialah antara lain Zeven-bergen, Pompe, Hugo de Groot, Rossi dan Taverne. Kelihatan kedua teori di atas menunjukkan teori yang bersifat ekstrim yakni teori pembalasan dan teori memperbaiki penjahat. Sesuatu hal yang perlu menjadi pedoman dalam menggunakan kedua teori di atas maka yang perlu dicermati ialah anasir-anasir atau keadaan-keadaan yang meringankan kesalahan si-penjahat atau yang memperberat sipenjahat (verzachtende omstandigheden).

Teori yang paling saya setujui :

    Teori yang saya setujui yaitu adalah Teori Gabungan yaitu teori yang menggabungkan Teori Absolut atau Teori Pembalasan yang mengandung unsur pembalasan dan pencegahan terhadap terjadinya kejahatan dan pelanggaran, sehingga tata tertib masyarakat tidak terganggu serta memperbaiki si penjahat.

    Alasan mengapa saya tidak memilih teori absolut adalah karena suatu tujuan pemidanaan bukan hanya untuk suatu pembalasan terhadap si penjahat  contohnya adalah tidak memperhatikan apa yang akan terjadi di masyarakat jika hukuman itu diberikan kepada si penjahat salah satunya adalah hukuman seumur hidup. Tidak semua penjahat seharusnya dihukum dengan hukuman yang seberat-beratnya karena setiap kasus seharusnya berbeda hukumannya sesuai dengan seberat apa dia melakukan kesalahan atau kejahatannya. 

    Alasan saya tidak setuju dengan teori relatif adalah karena teori tersebut terlalu berfokus pada masyarakat supaya tidak shock dengan hukuman berat yang akan dijatuhkan kepada si penjahat atau pelanggar hukum sehingga teori ini lebih berpihak kepada para pelanggar hukum dan juga teori relatif hanya bersifat untuk mencegah supaya hukum tidak diulangi atau terjadi lagi, tidak ada unsur yang membuat masyarakat untuk takut akan hukum secara terpaksa seperti halnya untuk pembalasan.


    Maka teori yang tepat adalah teori gabungan yang tidak berpihak kepada kedua pihak (masyarakat dan penjahat) yang memperhatikan berat atau tidak kejahatan yang dilakukan oleh si penjahat atau pelanggar hukum dan menentukan hukuman bagi si penjahat berdasarkan seberat atau seringan apa dia melakukan kesalahan, dengan demikian hukum akan berjalan lebih baik tanpa harus memihak kepada salah satu pihak. 

Comments