Pada dasarnya terdapat tiga pokok pemikiran tentang
tujuan yang ingin dicapai dengan suatu pemidanaan, yaitu:
1 Untuk
memperbaiki pribadi dari penjahatnya itu sendiri;
2 Untuk
membuat orang menjadi jera untuk melakukan kejahatan-kejahatan;
3 Untuk
membuat penjahat-penjahat tertentu menjadi tidak mampu untuk
Melakukan kejahatan-kejahatan yang lain,
yakni yaitu penjahat-penjahat yang
Dengan cara-cara yang lain sudah tidak
diperbaiki lagi.
Adapun secara teori tujuan pemidanaan dibagi dalam tiga
golongan.
absolut atau teori pembalasan (absolute strafrechts
theorien)
Teori ini mendalilkan bahwa setiap kejahatan harus
dibalas dengan hukuman tanpa memperhatikan akibat yang mungkin timbul dari
dijatuhkannya hukuman tersebut. Para penganutnya antara lain Kant dan Hegel,
kedua-duanya adalah sarjana dari Jerman. Kant mengatakan bahwa: “si pembunuh
harus digantung walaupun masyarakat pada esok hari akan rusak dan pecah.”
Dengan demikian menurut teori pembalasan ini tujuan hukuman adalah penghukuman
itu sendiri
Teori relatif
Menurut teori ini tujuan hukuman adalah untuk mencegah
terjadinya pelanggaran hukum. Pencegahan atau prevensi ditujukan kepada
masyarakat dengan tujuan agar masyarakat tidak melakukan kejahatan atau
pelanggaran atau disebut sebagai prevensi umum (generalepreventie) Sebagai
ilustrasi seperti dikatakan oleh J.Burnett, seorang hakim Inggris sewaktu menjatuhkan
hukuman kepada seorang pencuri kuda, berkata : “Thou are hanged, not for having
stolen the horse but in order horses may not be stolen.” Teori prevensi umum
ini, mengemukakan hukuman sebagai anasir utama yang dapat menahan niat jahat
manusia untuk melakukan suatu kejahatan. Von Feuer Bach, menyatakan bahwa
ancaman hukuman menimbulkan suatu tekanan jiwa (psychologische zwang) yaitu
ancaman hukuman menimbulkan secara “kunstmatig” suatu “contramotief” yang
menahan manusia melakukan kejahatan. Selain ditujukan kepada masyarakat maka
prevensi dengan tujuan agar terhukum tidak meng-ulangi kembali perbuatan yang
telah pernah dilakukannya. Hukuman mati itu dijatuhkan untuk memperbaiki diri
terhukum agar tidak berbuat jahat kembali yang disebut prevensi khusus
(speciale preventie) Penganutnya ialah Van Hamel (Belanda) dan Von List
(Jerman). Van Hamel membuat suatu gambaran hukuman yang bersifat prevensi
khusus, ialah: bahwa hukuman itu harus memuat anasir menakutkan supaya dapat
menahan niat yang buruk (gelegen heidsmisdadiger), harus memuat suatu anasir
yang memperbaiki si terhukum, harus memuat suatu anasir membinasakan bagi
penjahat yang sama sekali tidak lagi dapat diperbaiki, tujuan satu-satunya dari
hukuman ialah mempertahankan tata tertib hukum.
Teori
gabungan
Menurut teori ini ialah hukuman mengandung unsur
pembalasan dan pencegahan terhadap terjadinya kejahatan dan pelanggaran,
sehingga tata tertib masyarakat tidak terganggu serta memperbaiki si penjahat.
Penganut teori ini ialah antara lain Zeven-bergen, Pompe, Hugo de Groot, Rossi
dan Taverne. Kelihatan kedua teori di atas menunjukkan teori yang bersifat
ekstrim yakni teori pembalasan dan teori memperbaiki penjahat. Sesuatu hal yang
perlu menjadi pedoman dalam menggunakan kedua teori di atas maka yang perlu
dicermati ialah anasir-anasir atau keadaan-keadaan yang meringankan kesalahan
si-penjahat atau yang memperberat sipenjahat (verzachtende omstandigheden).
Teori yang paling saya setujui :
Teori yang saya setujui yaitu adalah Teori Gabungan yaitu teori
yang menggabungkan Teori Absolut atau Teori Pembalasan yang mengandung unsur
pembalasan dan pencegahan terhadap terjadinya kejahatan dan pelanggaran,
sehingga tata tertib masyarakat tidak terganggu serta memperbaiki si penjahat.
Alasan mengapa saya tidak memilih teori absolut adalah karena
suatu tujuan pemidanaan bukan hanya untuk suatu pembalasan terhadap si penjahat contohnya adalah tidak memperhatikan apa yang
akan terjadi di masyarakat jika hukuman itu diberikan kepada si penjahat salah
satunya adalah hukuman seumur hidup. Tidak semua penjahat seharusnya dihukum dengan hukuman yang seberat-beratnya karena setiap kasus seharusnya berbeda
hukumannya sesuai dengan seberat apa dia melakukan kesalahan atau
kejahatannya.
Alasan saya tidak setuju dengan teori relatif adalah karena teori
tersebut terlalu berfokus pada masyarakat supaya tidak shock dengan hukuman
berat yang akan dijatuhkan kepada si penjahat atau pelanggar hukum sehingga
teori ini lebih berpihak kepada para pelanggar hukum dan juga teori relatif
hanya bersifat untuk mencegah supaya hukum tidak diulangi atau terjadi lagi,
tidak ada unsur yang membuat masyarakat untuk takut akan hukum secara terpaksa
seperti halnya untuk pembalasan.
Maka teori yang tepat adalah teori gabungan yang tidak berpihak
kepada kedua pihak (masyarakat dan penjahat) yang memperhatikan berat atau
tidak kejahatan yang dilakukan oleh si penjahat atau pelanggar hukum dan
menentukan hukuman bagi si penjahat berdasarkan seberat atau seringan apa dia
melakukan kesalahan, dengan demikian hukum akan berjalan lebih baik tanpa harus
memihak kepada salah satu pihak.
Comments
Post a Comment