Subjek Hukum Internasional

Hasil gambar untuk internasional



Berikut adalah macam-macam subjek hukum internasional:

1. Negara

Negara adalah subjek hukum internasioanl dalam arti yang klasik, dan telah demikian halnya sejak lahirnya hukum internasional. Bahkan, hingga sekarang pun masih ada anggapan bahwa hukum internasional itu pada hakikatnya adalah hukum antar negara.

Dalam suatu negara federal, yang menjadi pengemban hak dan kewajiban subjek hukum internasional adalah pemerintah federal. Akan tetapi, ada kalanya konstitusi federal memungkinkan negara bagian mempunyai hak dan kewajiban yang terbatas atau melakukan hal yang biasanya dilakukan oleh pemerintah federal.


2. Takhta Suci

Takhta suci (vatican) merupakan suatu contoh dari suatu subjek hukum internasional yang telah ada sejak dahulu disamping negara. Hal ini merupakan peninggalan-peninggalan sejarah sejak zaman dahulu ketika Paus bukan hanya merupakan kepala gereja Roma, tetapi memiliki juga kekuasaan duniawi. Hingga saat ini Takhta suci mempunyai perwakilan diplomatik di banyak ibukota (antara lalin di Jakarta) terpenting di dunia yang sejajar kedudukannya dengan wakil diplomatik negara-negara lain.


3. Organisasi Internasional

Kedudukan Organisasi Internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Organisasi Buruh Indonesia (ILO) mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional yang merupakan semacam anggaran dasarnya. Berdasarkan kenyataan ini sebenarnya sudah dapat dikatan bahwa PBB dan Organisasi Internasional semacamnya merupakan subjek hukum internasional, setidak-tidaknya menurut hukum internasional khusus yang bersumberkan konvensi internasional tadi.


4. Orang Perorangan 

Dalam arti yang terbatas orang perorangan sudah agak lama dapat dianggap sebagai subjek hukum internasional.

Dalam perjanjian Versailles tahun 1919 yang mengakhiri Perang Dunia I antara Jerman dengan Inggris dan Perancis, dengan masing-masing sekutunya, sudah terdapat pasal-pasal yang memungkinkan orang perorangan mengajukan perkara ke hadapan Mahkamah Arbitrase Internasional, sehingga dengan demikian sudah ditinggalkan dalil lama bahwa hanya negara yang bisa menjadi pihak di hadapan suatu peradilan internasional.


5. Pemberontak dan pihak dalam sengketa 

Menurut hukum perang, pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dalam beberapa keadaan tertentu.


6. Palang Merah Internasional

Palang Merah Internasional yang berkedudukan di Jenewa mempunyai tempat tersendiri dalam sejarah hukum internasional. Boleh dikatakan bahwa organisasi ini sebagai suatu subjek hukum (yang terbatas) lahir karena sejarah maupun kemudian kedudukannya (status) diperkuat dalam perjanjian dan kemudian konvensi-konvensi Palang Merah (sekarang konvensi Jenewa tahun 1949 tentang perlindungan korban perang). Sekarang Palang Merah Internasional secara umum diakui sebagai organisasi internasional yang memiliki kedudukan sebagai subjek hukum internasional walaupun dengan ruang lingkup yang sangat terbatas.

Itulah macam-macam subjek hukum internasional, semoga bisa terbantu..

Comments